Pengiriman TKI Dipantau Melalui Komputer
25 Mar 2011 Tulis Komentar
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia, sejak bulan Maret ini memantau pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) melalui komputer, sehingga memudahkan untuk pengontrolan "permintaan tenaga kerja" yang disahkan KBRI dengan jumlah TKI yang tiba di Malaysia.
Atase Ketenagakerjaan KBRI, Agus Triyanto AS, di Kuala Lumpur, Kamis (24/3) mengatakan, "Melalui sistem dalam jaringan dapat diketahui perusahaan mana yang belum melakukan "demand letter" (surat permintaan) ke KBRI."
Menurutnya, data pengiriman TKI dari perusahaan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang masuk ke dalam sistem yang dimiliki Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) juga bisa diterima dengan baik oleh KBRI Kuala Lumpur.
Ditambahkannya, pihak KBRI bisa mengetahui perusahaan mana saja yang melakukan "demand letter" tapi sudah mengirim TKI ke negeri ini.
Dari evaluasi atas penerapan sistem "on line" tersebut terdapat beberapa perusahaan yang tidak melakukan "demand letter" kepada KBRI, tapi sudah mengirimkan TKI ke negeri ini.
Bila itu terjadi, maka perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran dan selanjutnya pihak KBRI khususanya atase ketenagakerjaan akan melaporkannya kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sehingga dapat dilakukan penertiban. Bahkan, bila sudah dianggap pelanggaran yang berat, bisa saja dikenakan sanksi terhadap perusahaan tersebut.
Atase Ketenagakerjaan KBRI, Agus Triyanto AS, di Kuala Lumpur, Kamis (24/3) mengatakan, "Melalui sistem dalam jaringan dapat diketahui perusahaan mana yang belum melakukan "demand letter" (surat permintaan) ke KBRI."
Menurutnya, data pengiriman TKI dari perusahaan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang masuk ke dalam sistem yang dimiliki Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) juga bisa diterima dengan baik oleh KBRI Kuala Lumpur.
Ditambahkannya, pihak KBRI bisa mengetahui perusahaan mana saja yang melakukan "demand letter" tapi sudah mengirim TKI ke negeri ini.
Dari evaluasi atas penerapan sistem "on line" tersebut terdapat beberapa perusahaan yang tidak melakukan "demand letter" kepada KBRI, tapi sudah mengirimkan TKI ke negeri ini.
Bila itu terjadi, maka perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran dan selanjutnya pihak KBRI khususanya atase ketenagakerjaan akan melaporkannya kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sehingga dapat dilakukan penertiban. Bahkan, bila sudah dianggap pelanggaran yang berat, bisa saja dikenakan sanksi terhadap perusahaan tersebut.
-
Perjuangan Memartabatkan TKI dan Buruh Migran Indonesia(BMI)
- Presiden Pertegas Pentingnya Lindungi TKI
Belum ada Komentar untuk "Pengiriman TKI Dipantau Melalui Komputer"
Posting Komentar