Gelar Pahlawan Devisa Negara Yang di berikan Kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kita Adalah Pembohongan Publik

Dalam Konstitusi, Negara menjamin kesejahteraan, hak hidup, pekerjaan warga negaranya, dan sudah menjadi tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya. Jika kita melihat Negara Indonesia adalah sebuah negara yang memiliki Sumber Daya Alam (kekayaan alam) yang melimpah, laut yang kaya akan kekayaan hayati, tanah yang subur, hasil tambang seperti emas, perak, tembaga, minyak bumi,, uranium yang luar biasa banyaknya. Ditambah dengan wilayah yang begitu luas yang memungkinkan dapat terciptanya industri-industri yang dapat menyerap tenaga kerja lokal.

Namun mengapa Masyarakat Indonesia lebih senang menjadi tenaga kerja diluar negeri, dan yang lebih ironisnya adalah mayoritas Tenaga Kerja Indonesia bekerja di luar negeri menduduki level pekerjaan paling rendah seperti :  Pembantu Rumah Tangga (PRT), Buruh Kasar. Sehingga kerap kali TKI sering mendapatkan perlakuan yang tidak layak seperti dihina, disiksa, bahkan dibunuh dengan cara yang mengenaskan.

Sering kita dengan bahwa Tenaga Kerja Indonesia atau yang sering disebut TKI adalah Pahlawan Devisa Negara. Yang menjadi pertanyaan mengapa Gelar Pahlawan devisa diberikan oleh pemerintah kepada TKI dan banyak LSM maupun TKI mendukung gelar tersebut disematkan kepada TKI..? Apakah TKI sudah menerima perlakuan seperti layaknya seorang Pahlawan?

Mari Kita Lelihat Apa Arti Pahlawan Yang Sebenarnya

Berdasarkan Kamus Bahasa Indonesia, Pahlawan adalah orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran; pejuang yang gagah berani.

Kemudian berdasarkan Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan, dalam ketentan umum dikatakan bahwa Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Tanda Kehormatan Bintang Republik yang terdiri atas 5 (lima) kelas, yakni :


1. Bintang Republik Indonesia Adipurna
2. Bintang Republik Indonesia Adipradana
3. Bintang Republik Indonesia Utama
4. Bintang Republik Indonesia Pratama
5. Bintang Republik Indonesia Nararya

Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yang terdiri atas 5 (lima) kelas, yakni :

1. Bintang Mahaputera Adipurna
2. Bintang Mahaputera Adipradana
3. Bintang Mahaputera Utama
4. Bintang Mahaputera Pratama
5. Bintang Mahaputera Nararya

Silahkan anda lihat, apakah TKI kita selama ini sudah diperlakukan selayaknya seorang pahlawan oleh pemerintah? Apakah ada salah satu dari TKI kita yang diberikan gelar kepahlawanan sebagai perhargaan pahlawan Devisa Negara?

Cara negara memperlakukan seorang pahlawan yang sering kita lihat bersama adalah dengan memberikan penganugerahan bintang jasa kepahlawanan, mengabadikan namanya sebagai nama jalan, memasukan namanya dan tindakannya dalam museum kepahlawanan dan membangun monumen / patung agar dapat terkenang sepanjang masa.

  Gelar Pahlawan Devisa Negara yang diberikan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kita adalah merupakan pembohongan publik yang merupakan strategi pemerintah dengan sengaja membuat stigma "pahlawan" agar melekat dalam diri para TKI, untuk menutupi kegagalan pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan bagi warganya. Gelar tersebut diberikan agar orang yang bekerja sebagai TKI bangga karena dirinya adalah seorang pahlawan penghasil devisa untuk negaranya.

Coba kita melihat secara cermat, sebenarnya pemerintah sedang menggadaikan warga negaranya menjadi pekerja di negara lain, karena tidak mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi warganya, karena tidak mampu mengelola kekayaan negara sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan kemudian mendapatkan kompensasi pajak yang sering disebut devisa negara. Apakah hal ini lebih tepat jika dikatakan bahwa TKI adalah Sapi Perah Negara..??

Jika memang benar gelar pahlawan devisa itu diberikan kepada TKI, seharusnya pemerintah memperlakukan seluruh TKI layaknya seorang pahlawan, namun yang terjadi adalah pemerintah hanya diam, bahkan terlihat tidak perduli terhadap nasib TKI "pahlawan devisa" yang terlantar, disiksa, dibunuh di negara lain.

Ironisnya, banyak orang, LSM yang mengaku pembela nasib TKI yang mendukung kebohongan yang dilakukan oleh pemerintah dengan terus mengatakan bahwa TKI adalah Pahlawan Devisa Negara.

Sudah Saatnya Kita Stop  Kebohongan Itu

Jangan lagi katakan bahwa TKI adalah Pahlawan Devisa, jika TKI tidak diberikan haknya layaknya seorang pahlawan. Sehingga orang tidak lagi berbondong-bondong menjadi TKI karena bangga dirinya akan menjadi pahlawan devisa negara.

Saatnya kita menuntut agar pemerintah dapat meningkatkan penciptaan lapangan pekerjaan sehingga dapat menurunkan angka TKI yang bekerja di luar negeri.


Sumber:
http://www.pedomannews.com
Radio Kurnia FM Trenggalek Selain Radio Kami Juga melayani Jasa Dokumentasi Video Shooting berbagai macam acara, kami juga melayani Live Streaming Di Channel Youtube, Kunjungi Youtube Kami "KURNIA FM'' dan KURNIA PRODUCTION

Belum ada Komentar untuk "Gelar Pahlawan Devisa Negara Yang di berikan Kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kita Adalah Pembohongan Publik"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel