SBY Batal ke Belanda karena Tuntutan RMS di Pengadilan Den Haag







   Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) batal berkunjung ke Belanda. Batalnya SBY karena tuntutan organisasi yang menamakan dirinya RMS menuntut penangkapan Presiden SBY di Pengadilan di Den Haag, Belanda.

"Tapi saya harus mengatakan pada hari-hari terakhir sebelum rombongan saya bertolak ada perkembangan situasi di Belanda yang mengharuskan saya untuk mengambil sikap dan mengambil keputusan yang tentunya demi  kepentingan kita," ujar SBY.

Hal itu disampaikan SBY di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Selasa(5/10/2010). SBY mengenakan setelan jas lengkap warna gelap didampingi para menteri berbaju serupa. Pembatalan ini bersia

"Hari-hari terakhir ada semacam pergerakan di Den Haag yang gejalanya ada yang mengajukan tuntutan ke Pengadilan di Den Haag untuk mempersoalkan masalah HAM di Indonesia dan bahkan minta pengadilan untuk menangkap Presiden Indonesia pada saat berkunjung ke Belanda," imbuh SBY.

Organisasi yang menuntut di Pengadilan Den Haag itu menamakan dirinya

Pada Sabtu 2 Oktober, detikcom memberitakan bahwa Pemerintah Republik Maluku Selatan (RMS) dalam pengasingan meminta agar presiden RI Yudhoyono ditangkap saat kunjungan kenegaraan ke Negeri Belanda pekan depan.

Tuntutan penangkapan itu disampaikan melalui kort geding (prosedur dipercepat) ke pengadilan, demikian Presiden RMS John Wattilete yang juga seorang advokat dalam pernyataan di Teletext televisi publik NOS, Sabtu.

Lebih lanjut, Wattilete meminta Perdana Menteri (demisioner) JP Balkenende agar menghimbau Presiden RI supaya mengakhiri apa yang disebutnya sebagai pemenjaraan dan penyiksaan para pengikut RMS. Disebutkan bahwa saat ini di Maluku terdapat 90 pengikut RMS dipenjarakan.

Wattilete juga menginginkan agar Presiden RI menjelaskan di mana mantan presiden RMS Soumokil dimakamkan.

Berdasarkan catatan, gerakan separatis RMS ditumpas oleh TNI pada 1952, dua tahun setelah RMS diproklamirkan oleh Dr. Christiaan Robert Steven Soumokil pada 25/4/1950. Soumokil meloloskan diri dan meneruskan gerilya sampai akhirnya ditangkap pada 1962 dan empat tahun kemudian dia dieksekusi mati.

Manuver pemerintah RMS dalam pengasingan ini merupakan sinyal bagi Jakarta dan Den Haag, agar peristiwa yang menodai kunjungan presiden Soeharto di 1970 tidak terulang. Saat itu RMS beraksi, menduduki Wisma Duta RI dan menyandera seluruh penghuninya. Satu orang dilaporkan tewas.(Aley Kurnia)
Radio Kurnia FM Trenggalek Selain Radio Kami Juga melayani Jasa Dokumentasi Video Shooting berbagai macam acara, kami juga melayani Live Streaming Di Channel Youtube, Kunjungi Youtube Kami "KURNIA FM'' dan KURNIA PRODUCTION

Belum ada Komentar untuk "SBY Batal ke Belanda karena Tuntutan RMS di Pengadilan Den Haag"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel