PACARAN YANG ISLAMI
5 Okt 2010 Tulis Komentar
1. Jangan berduaan dengan pacar di tempat sepi, kecuali ditemani mahram dari sang wanita (jadi bertiga)
-
“Janganlah seorang laki-laki berkholwat (berduaan) dengan seorang wanita kecuali bersama mahromnya…”[HR Bukhori: 3006,523, Muslim 1341, Lihat Mausu'ah Al Manahi Asy Syari'ah 2/102]
-
“Tidaklah seorang lelaki bersepi-sepian (berduaan) dengan seorang perempuan melainkan setan yang ketiganya“ (HSR.Tirmidzi)
-
2. Jangan pergi dengan pacar lebih dari sehari semalam kecuali si wanita ditemani mahramnya
-
“Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian sehari semalam tidak bersama mahromnya.” [HR Bukhori: 1088, Muslim 1339]
-
3. Jangan berjalan-jalan dengan pacar ke tempat yang jauh kecuali si wanita ditemani mahramnya
-
“…..jangan bepergian dengan wanita kecuali bersama mahromnya….”[HR Bukhori: 3006,523, Muslim 1341]
-
4. Jangan bersentuhan dengan pacar, jangan berpelukan, jangan meraba, jangan mencium, bahkan berjabat tangan juga tidak boleh, apalagi yang lebih dari sekedar jabat tangan
-
“Seandainya kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (Hadits hasan riwayat Thobroni dalam Al-Mu’jam Kabir 20/174/386 dan Rauyani dalam Musnad: 1283, lihat Ash Shohihah 1/447/226)
-
Bersabda Rasulullahi Shallallahu ‘alaihi wassallam: “Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita.” [HR Malik 2/982, Nasa'i 7/149, Tirmidzi 1597, Ibnu Majah 2874, ahmad 6/357, dll]
-
5. Jangan memandang aurat pacar, masing-masing harus memakai pakaian yang menutupi auratnya
-
“Katakanlah kepada orang-orang beriman laki-laki hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya..” (Al Qur’an Surat An Nur ayat 30)
-
“…zina kedua matanya adalah memandang….” (H.R. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i)
-
6. Jangan membicarakan/melakukan hal-hal yang membuat terjerumus kedalam zina
-
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang jelek” (Al Qur’an Surat Al Isra 32)
-
“Kedua tangan berzina dan zinanya adalah meraba, kedua kaki berzina dan zinanya adalah melangkah, dan mulut berzina dan zinanya adalah mencium.” (H.R. Muslim dan Abu Dawud)
-
7. Jangan menunda-nunda menikah jika sudah saling merasa cocok
-
“Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi).
-
“Yang paling banyak menjerumuskan manusia ke-dalam neraka adalah mulut dan kemaluan.” (H.R. Turmudzi dan dia berkata hadits ini shahih.)
-
WARNING:
-
sebenarnya banyak ulama dan ustadz yang mengharamkan pacaran, misalnya saja ustadz Muhammad Umar as Sewed. jadi sebaiknya segera menikahlah dan jangan berpacaran…
-
sebuah syair mengatakan:
-
kadang peristiwa besar bermula dari hal-hal kecil
permulaannya memandang, lalu tersenyum, kemudian menyapa, lalu mengobrol, lantas janjian, kemudian berkencan, dan akhirnya berzina
-
Bagi yang sudah terlanjur berbuat dosa maka bertaubatlah dan jangan putus asa, Allah pasti mengampuni hambanya yang bertaubat dan memohon ampun…
-
-
-
==========================================================================
-
-
BANTAHAN ATAS ARTIKEL DIATAS
-
dari Prima, Desember 26th, 2008 jam 3:52 am
-
Komentar: Menyatakan adanya pacaran Islami sama dengan menyatakan adanya perjudian islami. Adakah perjudian Islami dalam Islam?
-
1. Pacaran di tempat rame juga nggak boleh, apalagi di tempat sepi. Yang mesti dibahas dalam masalah pergaulan antar pria bukan hanya jumlah wanita dan laki2 yang berinteraksi, tapi juga konten pembicaraannya. Di masa Rasulullah dan sahabat, konten percakapan antara laki-laki dan perempuan hanya di seputar masalah2 berikut ini: ekonomi (contoh:perdagangan), politik (co’: muhasabah terhadap penguasa), kesehatan, pendidikan, dakwah, dan pernikahan (rumah tangga). Sedangkan di luar 6 masalah tersebut, Rasulullah dan para sahabat tidak melakukan interaksi antar gender. Karena itu, bercakap-cakap hanya sekadar hanya untuk menyatakan kata2 romantis atau bercanda ria(seperti dalam pacaran), baik dalam keadaan sepi atau ramai, tidak diperbolehkan. Untuk masalah ini, coba teliti kisah2 perjalanan hidup Rasul dan sahabat yang tercantum dalam hadits ataupun sirah. Kita tidak akan pernah menemukan Rasul maupun sahabat berinteraksi dengan lawan jenis di luar 6 perkara tadi. Sedangkan dalam pacaran, saya pribadi belum pernah menemukan pacaran yang konten pembicaraannya terbatas pada 6 perkara tadi. Selalu saja ada konten pembicaraan yang tidak diperbolehkan syara (minimal bercanda).
-
2.Melakukan perjalanan kurang dari 1hari 1 malam dengan pacar juga tidak boleh. Wong pacarannya saja tidak boleh. Atau pergi dengan pacar lebih dari 1 hari 1 malam dengan ditemani mahram juga tidak boleh. Ini seperti halnya wanita bepergian bepergian lebih dari 1 ahari 1malam dengan ditemani mahram untuk keperluan berjudi. Ini tetap tidak boleh walaupun wanita tersebut ditemani mahram.Kebolehan bagi perempuan untuk bepergian lebih dari 1 hari 1 malam dengan ditemani mahram hanya diperuntukkan untuk hajat umum yang dimubahkan, yakni yang termasuk ke dalam 6 perkara tadi. KOnteks hadits yang dicantumkan pada point ke-2 memang seputar masalah2 mubah, bukan perkara2 haram seperti pacaran atau perjudian. Pemahaman yang benar terhadap hadits tersebut adalah, a)walaupun untuk keperluan mubah, wanita bepergian lebih dari 1 hari 1 malam tanpa mahram atau suami tetap tidak boleh;b)walaupun ditemani mahram atau suami, bepergian lebih dari 1 hari 1 malam untuk hal yang diharamkan tidak diperbolehkan;c)walaupun bepergian kurang dari 1 hari tanpa ditemani mahram atau suami, tetapi untuk urusan yang haram (seperti pacaran) tetap tidak boleh.
-
3)Walaupun ditemani mahram, berpacaran ke tempat jauh tetap tidak boleh, dan ke tempat dekat pun tidak boleh.
-
4)Pembahasan dalam masalah pergaulan islami, bukan hanya seputar persinggungan tubuh, tetapi juga seputar konten pembicaraan. Apabila konten pembicaraannya tidak syar’i walaupun tidak bersinggungan tubuh (berciuman atau bergandengan tangan), pergaulannya tetap haram.
-
5)Dengan menutup aurat ataupun tidak, pacaran tetap haram. Ibaratnya, perjudian tetap haram walaupun pelakunya adalah wanita yang menutup aurat.
Muarif Khoerus Siddiq
Jawaban
Ananda Muarif yang dirahmati Allah SWT, pacaran memang bukan aktifitas yang pernah dibahas pada masa Nabi. Hanya ada satu kisah terkait dengan seorang pemuda yang minta izin ingin berzina. Lantas Nabi Muhammad saw mengajaknya dialog, sehingga pemuda tadi mengurungkan niatnya. Dalil yang menjadi alasan dilarangnya pacaran dalam Islam adalah Al Qur’an Surah Al Isro’ ayat 32 : “Dan janganlah kamu mendekati zina, itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk”.
Bandingkan ayat ini dengan hukum Taurat dalam 10 perintah Tuhan (The Ten Commandiment), yang salah satunya “Dilarang berzina”. Bagi agama kita, mendekati zina atau segala sesuatu aktifitas terkait dengan zina (baca : pacaran) hukumnya haram. Barangsiapa yang melakukannya, maka ia berdosa. Sedangkan dalam agama non Islam yang dilarang hanya kalau berzina. Mengapa Islam mengaturnya demikian? Batas antara pacaran dan zina itu sangat tipis, apalagi banyak sekali rangsangan yang terjadi lewat paparan iklan, film, lagu, novel dan pergaulan masa kini. Banyak yang tergoda, sehingga banyak yang tergelincir, akhirnya melakukan perzinaan.
Bahkan Nabi Muhammad saw pernah bersabda bahwa zina itu banyak cabangnya, dari zina mata, zina tangan, zina hati, dan pada akhirnya zina kemaluan. Jadi sebelum masuk pada pokoknya (yakni zina kemaluan), kita dilarang masuk dalam cabangnya seperti bicara mendayu-dayu, merayu, berduaan, berpegangan, berpelukan, berciuman, dan seterusnya. Intinya, hati kita perlu dijaga dari bisikan ingin berzina.
Bila kita ingin saling mengingatkan dalam kebaikan, maka pilihannya bukan berpacaran, tapi pertemanan biasa yang yang aman dari ujian atau godaan lawan jenis. Yakinlah bahwa seseorang akan lebih baik dinasihati secara pribadi oleh sesama jenisnya daripada dengan lawan jenisnya. Sebab sesama jenis fitrahnya lebih mengetahui kepribadian sesama jenis daripada lawan jenisnya. Rasa kasihan dari lawan jenis untuk menasehati kita biasanya akan menimbulkan rasa sayang dan cinta. Dan hal itu tidak baik bagi mereka yang belum menjadi suami isteri. Banyak cara bagi kita untuk menasihati orang lain, tidak perlu dengan menjalin ikatan cinta (pacaran) yang belum sah oleh akad nikah, yang ujung-ujungnya hanya membawa kita kepada dosa dan kesengsaraan.
Semoga jawaban ini cukup bermanfaat buat Ananda.
Salam,
-
“Janganlah seorang laki-laki berkholwat (berduaan) dengan seorang wanita kecuali bersama mahromnya…”[HR Bukhori: 3006,523, Muslim 1341, Lihat Mausu'ah Al Manahi Asy Syari'ah 2/102]
-
“Tidaklah seorang lelaki bersepi-sepian (berduaan) dengan seorang perempuan melainkan setan yang ketiganya“ (HSR.Tirmidzi)
-
2. Jangan pergi dengan pacar lebih dari sehari semalam kecuali si wanita ditemani mahramnya
-
“Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian sehari semalam tidak bersama mahromnya.” [HR Bukhori: 1088, Muslim 1339]
-
3. Jangan berjalan-jalan dengan pacar ke tempat yang jauh kecuali si wanita ditemani mahramnya
-
“…..jangan bepergian dengan wanita kecuali bersama mahromnya….”[HR Bukhori: 3006,523, Muslim 1341]
-
4. Jangan bersentuhan dengan pacar, jangan berpelukan, jangan meraba, jangan mencium, bahkan berjabat tangan juga tidak boleh, apalagi yang lebih dari sekedar jabat tangan
-
“Seandainya kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (Hadits hasan riwayat Thobroni dalam Al-Mu’jam Kabir 20/174/386 dan Rauyani dalam Musnad: 1283, lihat Ash Shohihah 1/447/226)
-
Bersabda Rasulullahi Shallallahu ‘alaihi wassallam: “Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita.” [HR Malik 2/982, Nasa'i 7/149, Tirmidzi 1597, Ibnu Majah 2874, ahmad 6/357, dll]
-
5. Jangan memandang aurat pacar, masing-masing harus memakai pakaian yang menutupi auratnya
-
“Katakanlah kepada orang-orang beriman laki-laki hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya..” (Al Qur’an Surat An Nur ayat 30)
-
“…zina kedua matanya adalah memandang….” (H.R. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i)
-
6. Jangan membicarakan/melakukan hal-hal yang membuat terjerumus kedalam zina
-
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang jelek” (Al Qur’an Surat Al Isra 32)
-
“Kedua tangan berzina dan zinanya adalah meraba, kedua kaki berzina dan zinanya adalah melangkah, dan mulut berzina dan zinanya adalah mencium.” (H.R. Muslim dan Abu Dawud)
-
7. Jangan menunda-nunda menikah jika sudah saling merasa cocok
-
“Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi).
-
“Yang paling banyak menjerumuskan manusia ke-dalam neraka adalah mulut dan kemaluan.” (H.R. Turmudzi dan dia berkata hadits ini shahih.)
-
WARNING:
-
sebenarnya banyak ulama dan ustadz yang mengharamkan pacaran, misalnya saja ustadz Muhammad Umar as Sewed. jadi sebaiknya segera menikahlah dan jangan berpacaran…
-
sebuah syair mengatakan:
-
kadang peristiwa besar bermula dari hal-hal kecil
permulaannya memandang, lalu tersenyum, kemudian menyapa, lalu mengobrol, lantas janjian, kemudian berkencan, dan akhirnya berzina
-
Bagi yang sudah terlanjur berbuat dosa maka bertaubatlah dan jangan putus asa, Allah pasti mengampuni hambanya yang bertaubat dan memohon ampun…
-
-
-
==========================================================================
-
-
BANTAHAN ATAS ARTIKEL DIATAS
-
dari Prima, Desember 26th, 2008 jam 3:52 am
-
Komentar: Menyatakan adanya pacaran Islami sama dengan menyatakan adanya perjudian islami. Adakah perjudian Islami dalam Islam?
-
1. Pacaran di tempat rame juga nggak boleh, apalagi di tempat sepi. Yang mesti dibahas dalam masalah pergaulan antar pria bukan hanya jumlah wanita dan laki2 yang berinteraksi, tapi juga konten pembicaraannya. Di masa Rasulullah dan sahabat, konten percakapan antara laki-laki dan perempuan hanya di seputar masalah2 berikut ini: ekonomi (contoh:perdagangan), politik (co’: muhasabah terhadap penguasa), kesehatan, pendidikan, dakwah, dan pernikahan (rumah tangga). Sedangkan di luar 6 masalah tersebut, Rasulullah dan para sahabat tidak melakukan interaksi antar gender. Karena itu, bercakap-cakap hanya sekadar hanya untuk menyatakan kata2 romantis atau bercanda ria(seperti dalam pacaran), baik dalam keadaan sepi atau ramai, tidak diperbolehkan. Untuk masalah ini, coba teliti kisah2 perjalanan hidup Rasul dan sahabat yang tercantum dalam hadits ataupun sirah. Kita tidak akan pernah menemukan Rasul maupun sahabat berinteraksi dengan lawan jenis di luar 6 perkara tadi. Sedangkan dalam pacaran, saya pribadi belum pernah menemukan pacaran yang konten pembicaraannya terbatas pada 6 perkara tadi. Selalu saja ada konten pembicaraan yang tidak diperbolehkan syara (minimal bercanda).
-
2.Melakukan perjalanan kurang dari 1hari 1 malam dengan pacar juga tidak boleh. Wong pacarannya saja tidak boleh. Atau pergi dengan pacar lebih dari 1 hari 1 malam dengan ditemani mahram juga tidak boleh. Ini seperti halnya wanita bepergian bepergian lebih dari 1 ahari 1malam dengan ditemani mahram untuk keperluan berjudi. Ini tetap tidak boleh walaupun wanita tersebut ditemani mahram.Kebolehan bagi perempuan untuk bepergian lebih dari 1 hari 1 malam dengan ditemani mahram hanya diperuntukkan untuk hajat umum yang dimubahkan, yakni yang termasuk ke dalam 6 perkara tadi. KOnteks hadits yang dicantumkan pada point ke-2 memang seputar masalah2 mubah, bukan perkara2 haram seperti pacaran atau perjudian. Pemahaman yang benar terhadap hadits tersebut adalah, a)walaupun untuk keperluan mubah, wanita bepergian lebih dari 1 hari 1 malam tanpa mahram atau suami tetap tidak boleh;b)walaupun ditemani mahram atau suami, bepergian lebih dari 1 hari 1 malam untuk hal yang diharamkan tidak diperbolehkan;c)walaupun bepergian kurang dari 1 hari tanpa ditemani mahram atau suami, tetapi untuk urusan yang haram (seperti pacaran) tetap tidak boleh.
-
3)Walaupun ditemani mahram, berpacaran ke tempat jauh tetap tidak boleh, dan ke tempat dekat pun tidak boleh.
-
4)Pembahasan dalam masalah pergaulan islami, bukan hanya seputar persinggungan tubuh, tetapi juga seputar konten pembicaraan. Apabila konten pembicaraannya tidak syar’i walaupun tidak bersinggungan tubuh (berciuman atau bergandengan tangan), pergaulannya tetap haram.
-
5)Dengan menutup aurat ataupun tidak, pacaran tetap haram. Ibaratnya, perjudian tetap haram walaupun pelakunya adalah wanita yang menutup aurat.
55 Tanggapan - tanggapan
Assalamu’alakum Wr. Wb.
Ust. Dalil yang melarang aktivitas pacaran itu seperti apa? Kalau motivasi ingin memperbaiki kepribadian dengan melakukan pacaran, misal saling mengingatkan untuk kebaikan seperti apa?Muarif Khoerus Siddiq
Jawaban
Ananda Muarif yang dirahmati Allah SWT, pacaran memang bukan aktifitas yang pernah dibahas pada masa Nabi. Hanya ada satu kisah terkait dengan seorang pemuda yang minta izin ingin berzina. Lantas Nabi Muhammad saw mengajaknya dialog, sehingga pemuda tadi mengurungkan niatnya. Dalil yang menjadi alasan dilarangnya pacaran dalam Islam adalah Al Qur’an Surah Al Isro’ ayat 32 : “Dan janganlah kamu mendekati zina, itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk”.
Bandingkan ayat ini dengan hukum Taurat dalam 10 perintah Tuhan (The Ten Commandiment), yang salah satunya “Dilarang berzina”. Bagi agama kita, mendekati zina atau segala sesuatu aktifitas terkait dengan zina (baca : pacaran) hukumnya haram. Barangsiapa yang melakukannya, maka ia berdosa. Sedangkan dalam agama non Islam yang dilarang hanya kalau berzina. Mengapa Islam mengaturnya demikian? Batas antara pacaran dan zina itu sangat tipis, apalagi banyak sekali rangsangan yang terjadi lewat paparan iklan, film, lagu, novel dan pergaulan masa kini. Banyak yang tergoda, sehingga banyak yang tergelincir, akhirnya melakukan perzinaan.
Bahkan Nabi Muhammad saw pernah bersabda bahwa zina itu banyak cabangnya, dari zina mata, zina tangan, zina hati, dan pada akhirnya zina kemaluan. Jadi sebelum masuk pada pokoknya (yakni zina kemaluan), kita dilarang masuk dalam cabangnya seperti bicara mendayu-dayu, merayu, berduaan, berpegangan, berpelukan, berciuman, dan seterusnya. Intinya, hati kita perlu dijaga dari bisikan ingin berzina.
Bila kita ingin saling mengingatkan dalam kebaikan, maka pilihannya bukan berpacaran, tapi pertemanan biasa yang yang aman dari ujian atau godaan lawan jenis. Yakinlah bahwa seseorang akan lebih baik dinasihati secara pribadi oleh sesama jenisnya daripada dengan lawan jenisnya. Sebab sesama jenis fitrahnya lebih mengetahui kepribadian sesama jenis daripada lawan jenisnya. Rasa kasihan dari lawan jenis untuk menasehati kita biasanya akan menimbulkan rasa sayang dan cinta. Dan hal itu tidak baik bagi mereka yang belum menjadi suami isteri. Banyak cara bagi kita untuk menasihati orang lain, tidak perlu dengan menjalin ikatan cinta (pacaran) yang belum sah oleh akad nikah, yang ujung-ujungnya hanya membawa kita kepada dosa dan kesengsaraan.
Semoga jawaban ini cukup bermanfaat buat Ananda.
Salam,
Belum ada Komentar untuk "PACARAN YANG ISLAMI"
Posting Komentar