Galih,Mantan Teroris Asal Trenggalek Ucapkan Sumpah Setia NKRI
23 Sep 2019 Tulis Komentar
Terpidana kasus terorisme bernama Galih Aji Satria akhirnya bisa menghirup udara bebas usai bebas dari Lapas Klas II Lamongan,Jawa Timur Pada Jumat (20/9/2019). Galih yang diketahui memiliki banyak nama samaran tersebut langsung memanjatkan rasa syukurnya usai dinyatakan bebas.
Galih Aji Satria bisa menghirup udara bebas langsung dipulangkan ke rumahnya di Panggul Trenggalek.Dia ditahan karena terlibat dalam perakitan Bom Pok JI, MMI dan Tim Hisbah.
Galih memiliki banyak nama samaran di antaranya, Galih alias Goli alias Bambang Ari Wibowo alias, Hari Rahayu alias Mbah Marijan alias Andi Salman alias Hasby Raihan Bin Sumardi.
menurut berita yang beredar dari Grup Facebook (IST) Galih adalah warga salah satu Desa di Kec.Panggul Trenggalek.
Mantan napiter ini nampak tidak bisa menahan rasa bahagianya usai dinyatakan bebas. Begitu keluar dari pintu gerbang Lapas kelas II B Lamongan, tanpa alas apapun, Galih langsung sujud syukur.
“Alhamdulillah, sekarang saya bebas. Saya akan temui anak dan istri di rumah, saya kepengen buka warung untuk usaha,” ujar Galih, kepada wartawan,
Ia pun mengaku siap kembali berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta menyesali atas tindakan yang pernah dilakukan.Ia juga mengajak semua rekan-rekannya yang terpapar radikalisme untuk sadar.
“Saya berharap, teman-teman selalu menyadari dan cinta kepada Tanah Air Indonesia, serta memberi sumbangsih pada Bangsa dan Negara, agar mempunyai nilai di mata dunia,” ucap dia.
Galih sebelumnya diamankan oleh Tim Densus 88 Antiteror pada 13 Maret 2014 silam di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.Ia diidentifikasi sebagai pelaku pengiriman paket berisi dua unit bahan peledak jenis bom pipa dan bom tupperware dari kampung halaman orangtuanya, dengan tujuan Singkang Wajo, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, Galih juga sempat tersandung kasus serupa pada awal Januari 2011, karena kedapatan membawa bahan peledak saat dilakukan Operasi Cipta Kondisi di depan Mapolres Magetan.Saat itu dirinya dijatuhi hukuman dua tahun tiga bulan (27 bulan) oleh Pengadilan Negeri Magetan, mulai 3 Mei 2011 dan bebas bersyarat pada 11 Juli 2012.
Galih awalnya berdomisili di Magetan, lalu pindah domisili ke Trenggalek sejak beberapa tahun lalu. Sehingga, ia mengatakan, akan pulang dan menemui anak dan istrinya di Trenggalek usai dinyatakan bebas kali ini.Kepala Lapas Klas II Lamongan, Ignatius Gunadi mengatakan bahwa Galih sudah mendapatkan justice collaborator atau surat anti de-radikalisasi dari Densus 88.
Galih Aji Satria bisa menghirup udara bebas langsung dipulangkan ke rumahnya di Panggul Trenggalek.Dia ditahan karena terlibat dalam perakitan Bom Pok JI, MMI dan Tim Hisbah.
Galih memiliki banyak nama samaran di antaranya, Galih alias Goli alias Bambang Ari Wibowo alias, Hari Rahayu alias Mbah Marijan alias Andi Salman alias Hasby Raihan Bin Sumardi.
menurut berita yang beredar dari Grup Facebook (IST) Galih adalah warga salah satu Desa di Kec.Panggul Trenggalek.
Mantan napiter ini nampak tidak bisa menahan rasa bahagianya usai dinyatakan bebas. Begitu keluar dari pintu gerbang Lapas kelas II B Lamongan, tanpa alas apapun, Galih langsung sujud syukur.
“Alhamdulillah, sekarang saya bebas. Saya akan temui anak dan istri di rumah, saya kepengen buka warung untuk usaha,” ujar Galih, kepada wartawan,
Ia pun mengaku siap kembali berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta menyesali atas tindakan yang pernah dilakukan.Ia juga mengajak semua rekan-rekannya yang terpapar radikalisme untuk sadar.
“Saya berharap, teman-teman selalu menyadari dan cinta kepada Tanah Air Indonesia, serta memberi sumbangsih pada Bangsa dan Negara, agar mempunyai nilai di mata dunia,” ucap dia.
Galih sebelumnya diamankan oleh Tim Densus 88 Antiteror pada 13 Maret 2014 silam di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.Ia diidentifikasi sebagai pelaku pengiriman paket berisi dua unit bahan peledak jenis bom pipa dan bom tupperware dari kampung halaman orangtuanya, dengan tujuan Singkang Wajo, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, Galih juga sempat tersandung kasus serupa pada awal Januari 2011, karena kedapatan membawa bahan peledak saat dilakukan Operasi Cipta Kondisi di depan Mapolres Magetan.Saat itu dirinya dijatuhi hukuman dua tahun tiga bulan (27 bulan) oleh Pengadilan Negeri Magetan, mulai 3 Mei 2011 dan bebas bersyarat pada 11 Juli 2012.
Galih awalnya berdomisili di Magetan, lalu pindah domisili ke Trenggalek sejak beberapa tahun lalu. Sehingga, ia mengatakan, akan pulang dan menemui anak dan istrinya di Trenggalek usai dinyatakan bebas kali ini.Kepala Lapas Klas II Lamongan, Ignatius Gunadi mengatakan bahwa Galih sudah mendapatkan justice collaborator atau surat anti de-radikalisasi dari Densus 88.
Belum ada Komentar untuk "Galih,Mantan Teroris Asal Trenggalek Ucapkan Sumpah Setia NKRI"
Posting Komentar