KPID Segel Tiga Stasiun Radio di Trenggalek
31 Jul 2011 Tulis Komentar
Trenggalek - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur bekerja sama dengan jajaran kepolisian, menyegel tiga stasiun radio lokal di Kabupaten Trenggalek karena izin operasionalnya telah habis/mati.
"Alat pemancar mereka kami sita sebagai barang bukti," terang Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Saiful Rohman, Kamis.
Tiga radio siaran lokal yang izin operasionalnya sudah kadaluarsa itu masing-masing adalah radio Kamajaya FM yang ada di Kelurahan Kelutan, Kecamatan Trenggalek, Dimas Swara Saksi FM di Kecamatan Durenan, serta Boy FM di Kecamatan Pogalan.
Dua dari tiga radio swasta itu, yakni Kamajaya FM dan Dimas Swara Saksi FM, langsung ditutup dengan cara disegel, sedang Boy FM untuk sementara masih diberi peringatan atau teguran lisan lantaran saat ini masih dalam proses pengurusan izin ke Administrasi Data Radio (ADR) di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Boy FM sudah mengurus di KPI. Hanya saja rekomendasinya belum turun. Kalau Kamajaya FM dan Dimas FM memang sudah mati (izin operasional habis)," terang Saiful.
Menurutnya, penyegelan pemancar tiga radio siaran lokal Trenggalek tersebut dilakukan ketika digelar razia operasi frekuensi radio antara Polres Trenggalek dengan perwakilan Kemkominfo Jawa Timur.
"Sementara yang kami segel pemancarnya hanya dua radio. Satu lainnya tetap operasi," jelasnya.
Dijelaskan Saiful, saat ini ketiga radioa siaran lokal Trenggalek tersebut kasusnya masih dalam proses penyidikan perwakilan KPID Jatim.
Sebagai barang bukti, KPID juga menyita perangkat pemancar ketiga radio tersebut. "Seluruhnya dibawa ke kantor KPID Jatim," kata Saiful.
Sesuai perundangan yang berlaku, ketiga stasiun radio yang dua di antaranya izin operasionalnya mati dan satu lainnya belum rampung akan dikenai Undang-undang nomor 23 Tahun 1999 tentang telekomunikasi. Ancaman hukuman pidananya lima tahun atau denda lebih dari Rp5miliar.
Dari keterangan Saiful, razia frekuensi radio kali ini dilakukan menindaklanjuti adanya perubahan aturan perizinan pemancar radio. Sejak 2011 ini, radio siaran harus mengajukan izin ke KPID Jatim, tidak seperti sebelumnya yang hanya cukup mendapat izin dari KPID tingkat kabupaten.
Dikonfirmasi mengenai penyegelan itu, pengelola radio Kamajaya FM, melalui Satria Yudha mengatakan, saat ini radionya juga masih menunggu turunnya izin dari KPID Jatim di Surabaya. "Izin sudah kami proses, tapi sampai saat ini belum turun," jawabnya.
Sumber ANTARA NEWS
"Alat pemancar mereka kami sita sebagai barang bukti," terang Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Saiful Rohman, Kamis.
Tiga radio siaran lokal yang izin operasionalnya sudah kadaluarsa itu masing-masing adalah radio Kamajaya FM yang ada di Kelurahan Kelutan, Kecamatan Trenggalek, Dimas Swara Saksi FM di Kecamatan Durenan, serta Boy FM di Kecamatan Pogalan.
Dua dari tiga radio swasta itu, yakni Kamajaya FM dan Dimas Swara Saksi FM, langsung ditutup dengan cara disegel, sedang Boy FM untuk sementara masih diberi peringatan atau teguran lisan lantaran saat ini masih dalam proses pengurusan izin ke Administrasi Data Radio (ADR) di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Boy FM sudah mengurus di KPI. Hanya saja rekomendasinya belum turun. Kalau Kamajaya FM dan Dimas FM memang sudah mati (izin operasional habis)," terang Saiful.
Menurutnya, penyegelan pemancar tiga radio siaran lokal Trenggalek tersebut dilakukan ketika digelar razia operasi frekuensi radio antara Polres Trenggalek dengan perwakilan Kemkominfo Jawa Timur.
"Sementara yang kami segel pemancarnya hanya dua radio. Satu lainnya tetap operasi," jelasnya.
Dijelaskan Saiful, saat ini ketiga radioa siaran lokal Trenggalek tersebut kasusnya masih dalam proses penyidikan perwakilan KPID Jatim.
Sebagai barang bukti, KPID juga menyita perangkat pemancar ketiga radio tersebut. "Seluruhnya dibawa ke kantor KPID Jatim," kata Saiful.
Sesuai perundangan yang berlaku, ketiga stasiun radio yang dua di antaranya izin operasionalnya mati dan satu lainnya belum rampung akan dikenai Undang-undang nomor 23 Tahun 1999 tentang telekomunikasi. Ancaman hukuman pidananya lima tahun atau denda lebih dari Rp5miliar.
Dari keterangan Saiful, razia frekuensi radio kali ini dilakukan menindaklanjuti adanya perubahan aturan perizinan pemancar radio. Sejak 2011 ini, radio siaran harus mengajukan izin ke KPID Jatim, tidak seperti sebelumnya yang hanya cukup mendapat izin dari KPID tingkat kabupaten.
Dikonfirmasi mengenai penyegelan itu, pengelola radio Kamajaya FM, melalui Satria Yudha mengatakan, saat ini radionya juga masih menunggu turunnya izin dari KPID Jatim di Surabaya. "Izin sudah kami proses, tapi sampai saat ini belum turun," jawabnya.
Sumber ANTARA NEWS
Belum ada Komentar untuk "KPID Segel Tiga Stasiun Radio di Trenggalek"
Posting Komentar