Polisi Jerat Cut Tari dengan UU Pornografi dan Pasal 282 KUHP
22 Okt 2010 Tulis Komentar
Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Marwoto Soeto, Sabtu (16/1), tidak membenarkan jika dalam menangani kasus tersebut penyidik kepolisian menggunakan Undang-Undang Darurat tahun 1951.
Marwoto kepada Tempo juga menyangkal bahwa polisi tidak menemukan celah di Undang-Undang Pornografi untuk mengusut kasus tersebut. "Kita menggunakan UU Pornografi makanya dapat menjadikan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya. Selain itu, Marwoto melanjutkan, penyidik menggunakan pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Dua itu yang kita pakai."
Menanggapi soal penyidik tidak bisa menentukan di mana lokasi video mesum Cut Tari dengan Ariel itu dibuat, Marwoto mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar. "Bisa kok menentukan. Lokasinya banyak, nanti akan bisa ditentukan," katanya.
Marwoto mengatakan penyidik memiliki kewenangan untuk terus melanjutkan pemeriksaan dengan tidak menahan tersangka jika sampai waktu yang ditentukan berkas penyidikannya belum selesai. "Tersangka kan tidak harus ditahan dan pemeriksaan tetap bisa dilanjutkan," ujarnya.
Penyidik, kata Marwoto, juga mempunyai target waktu untuk menyelesaikan berkas perkara tersebut dan berupaya untuk bisa segera merampungkannya.
Menurut Marwoto, masih belum lengkapnya berkas perkara kasus tersebut di kepolisian sehingga dikembalikan lagi oleh kejaksaan karena memang masih ada yang harus ditambah-tambah. "Misalnya soal keterangan para tersangka yang dikonfrontir," katanya.
Sumber,TEMPO Interaktif
Belum ada Komentar untuk "Polisi Jerat Cut Tari dengan UU Pornografi dan Pasal 282 KUHP"
Posting Komentar