Polisi Jerat Cut Tari dengan UU Pornografi dan Pasal 282 KUHP


foto 
, Jakarta - Kepolisian menggunakan Undang-Undang Pornografi dan pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Asusila untuk menjerat tersangka Cut Tari dalam kasus video mesum dengan Nazriel Irham atau Ariel.

Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Marwoto Soeto, Sabtu (16/1), tidak membenarkan jika dalam menangani kasus tersebut penyidik kepolisian menggunakan Undang-Undang Darurat tahun 1951.

Marwoto kepada Tempo juga menyangkal bahwa polisi tidak menemukan celah di Undang-Undang Pornografi untuk mengusut kasus tersebut. "Kita menggunakan UU Pornografi makanya dapat menjadikan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya. Selain itu, Marwoto melanjutkan, penyidik menggunakan pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Dua itu yang kita pakai."

Menanggapi soal penyidik tidak bisa menentukan di mana lokasi video mesum Cut Tari dengan Ariel itu dibuat, Marwoto mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar. "Bisa kok menentukan. Lokasinya banyak, nanti akan bisa ditentukan," katanya.

Marwoto mengatakan penyidik memiliki kewenangan untuk terus melanjutkan pemeriksaan dengan tidak menahan tersangka jika sampai waktu yang ditentukan berkas penyidikannya belum selesai. "Tersangka kan tidak harus ditahan dan pemeriksaan tetap bisa dilanjutkan," ujarnya.

Penyidik, kata Marwoto, juga mempunyai target waktu untuk menyelesaikan berkas perkara tersebut dan berupaya untuk bisa segera merampungkannya.

Menurut Marwoto, masih belum lengkapnya berkas perkara kasus tersebut di kepolisian sehingga dikembalikan lagi oleh kejaksaan karena memang masih ada yang harus ditambah-tambah. "Misalnya soal keterangan para tersangka yang dikonfrontir," katanya.



Sumber,TEMPO Interaktif
Radio Kurnia FM Trenggalek Selain Radio Kami Juga melayani Jasa Dokumentasi Video Shooting berbagai macam acara, kami juga melayani Live Streaming Di Channel Youtube, Kunjungi Youtube Kami "KURNIA FM'' dan KURNIA PRODUCTION

Belum ada Komentar untuk "Polisi Jerat Cut Tari dengan UU Pornografi dan Pasal 282 KUHP"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel