KPID Jatim Akui Belum Maksimal


   Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim mengakui belum bisa maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap media, khususnya penyiaran. Praktis, keseluruhan aksi tayangan dan siaran di media kepenyiaran di Jawa Timur belum terpantau secara optimal.
“Terus terang, dengan jumlah anggota yang hanya tujuh orang, kami tidak mampu mengawasi siaran ratusan media elektronik di Jawa Timur,” ujar Donny Maulana Arief, anggota Komisioner KPID Jatim saat dihubungi Senin (20/9) petang.
Menurutnya, dengan jumlah tenaga yang sangat jauh dari standar perbandingan tersebut, KPID Jatim berharap menjadi bagian terpenting dalam menyaring tayangan maupun siaran televisi dan radio yang lebih berbobot dan mendidik. KPID menengarai masih banyak media elektronik televisi dan radio yang kurang memahami serta memperbaiki kualitas tayangan. “Karena itu  kita ingin melibatkan masyarakat dalam memberikan masukan serta informasi tentang tayangan televisi dan radio selama ini. Bisa melalui sms atau telepon  ke 081 331447355,” kata Donny.
KPID dalam programnya, menjaga eksistensi penayangan dan penyiaran radio yang sesuai dengan karakteristik masyarakat Indonesia. telah menegur 3 media elektronik di Surabaya yang dinilai menampilkan acara seronok mengumbar sensasi. “Nama medianya belum bisa diumumkan, karena kami sebatas mengingatkan soal tayangan dan siaran yang tidak jarang mengumbar syahwat,” jelasnya.
Tayangan yang dianggap seronok  merupakan tayangan live dan terjadi sekitar satu bulan lalu. “Masing-masing media menayangkan satu kali tontonan berupa atraksi sensual penyanyi dangdut di panggung dan penyebutan kata kurang pantas oleh duet penyiar radio,” ujar Donny.
Menurut Donny pihaknya telah mengundang ketiga media tersebut untuk diberikan pencerahan.  Mereka sudah mengakui kesalahannya dan bisa memahami teguran ini. “Sebetulnya kami bisa sebutkan namanya, tapi tidak etis karena selama ini mereka telah koperatif. Kami lebih mengedepankan edukasi,” jelasnya.
Sebagai bentuk koperatif, pengelola ketiga media tersebut berjanji tidak menayangkan tayangan serupa. Di antaranya bahkan memutuskan mem-black list artis dangdut Duo San-san yang terekam beratraksi sensual pada siaran live mereka.
Donny menegaskan, pelarangan yang dilakukan terhadap pribadi artisnya, tepi terhadap perilakunya.  Ketiga media tersebut melanggar pasal 17 dan 27 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS). Pasal 17 melarang penayangan bagian-bagian tubuh yang dianggap sensual, Sedangkan pasal 27 melarang penyebutan kata-kata tidak pantas.
“Perbincangan dua penyiar pada stasiun radio yang melanggar memang sempat menyebutkan kata kasar terhadap seorang wanita. Karena itu kami berharap ada peran serta masyarakat dalam memberi masukan akan adanya pelanggaran dengan menghubungi  kami lewat sms atau telepon,” tukasnya.
Radio Kurnia FM Trenggalek Selain Radio Kami Juga melayani Jasa Dokumentasi Video Shooting berbagai macam acara, kami juga melayani Live Streaming Di Channel Youtube, Kunjungi Youtube Kami "KURNIA FM'' dan KURNIA PRODUCTION

Belum ada Komentar untuk "KPID Jatim Akui Belum Maksimal"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel