Kebutuhan radio komunitas tidak diakomodasi
13 Okt 2010 Tulis Komentar
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat bidang Perizinan menyanyangkan Permenkominfo No.13 tentang Rencana Induk frekuensi radio penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan radio siaran FM (Frequency Modulation) yang tidak mengakomodasi kebutuhan kanal untuk radio komunitas.
Sesuai dengan hasil keputusan dalam Pasal 5 ayat 2 Permen baru yang ditandatangani Menkominfo pada 26 Agustus 2010, ketersediaan kanal untuk penyiaran komunitas tidak ada yang berubah, yakni tetap tiga kanal di 202, 203, dan 204.
“Semestinya dalam perubahan keputusan menteri tersebut, ketersediaan kanal untuk radio komunitas ditambah,” kata Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat bidang Perizinan Iswandi Syahputra hari ini.
Menurut dia, jika melihat perkembangan radio komunitas saat ini, di semua wilayah layanan siaran di Indonesia, sudah semestinya kanal radio komunitas disediakan lebih dari tiga kanal.
Padahal, lanjutnya, penambahan frekuensi untuk radio komunitas dapat mendukung program pemerintah untuk desa informasi.
Adanya penambahan kanal, lanjut Iswandi, dinilai akan dapat menyelesaikan sejumlah persoalan yang menghambat proses perizinan penyelenggaraan lembaga penyiaran ini.
Adanya penambahan kanal, lanjut Iswandi, dinilai akan dapat menyelesaikan sejumlah persoalan yang menghambat proses perizinan penyelenggaraan lembaga penyiaran ini.
“Di beberapa tempat, terdapat radio komunitas yang kesulitan mendapatkan izin hanya karena letak radionya saling berdekatan dengan radio komunitas lain. Padahal, radio ini dibutuhkan oleh komunitasnya masing-masing,” katanya.
Meskipun keputusan itu sudah ditetapkan dalam Permen No.13, Iswandi tetap mempertanyakan apa dasar yang melandasi radio komunitas tidak diberikan alokasi tambahan kanal dalam Permen seperti yang didapat sradio swasta dan radio publik
Belum ada Komentar untuk "Kebutuhan radio komunitas tidak diakomodasi"
Posting Komentar