BANYUWANGI.Ibu Rumah Tangga Simpan 31 Ribu Pil Koplo
7 Okt 2010 Tulis Komentar
Kepala Kepolisian Resor Banyuwangi Ajun Komisaris Besar Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, Nurhaidah, 43 tahun, masih terus menjalani pemeriksaan. Ibu rumah tangga asal Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, menyimpan 31 ribu lebih pil koplo di rumahnya. "Dia meneruskan profesi suaminya," ujar Slamet dalam jumpa pers di Markas Polres, Kamis petang tadi (30/9).
Ibu empat itu, menurut Slamet, ditangkap di rumahnya pada Rabu malam (29/9) berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat digerebek, polisi menemukan 31.610 butir pil koplo jenis trihexyphenidyl warna putih yang disimpan di dalam kamar.
Pil koplo itu dikemas dalam bungkusan yang berisi 1.000 butir per bungkus. Pil tersebut akan dijual dengan harga Rp 500 ribu per bungkus.
pil koplo tersebut sebelumnya dibeli oleh suaminya, Misyono, yang telah meninggal 20 hari lalu. Misyono juga pernah menjadi tahanan Polres atas kasus yang sama. Selain menyimpan, Nurhaidah pernah satu kali menjual satu bungkus pil koplo.
Nurhaidah dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Nurhaidah membantah berjualan pil koplo. Menurutnya, barang tersebut dibeli oleh suaminya dua hari sebelum meninggal. Dia mengaku tidak tahu mengenai kegunaan pil tersebut. Namun dia mengaku pernah satu kali menjual satu bungkus pil koplo saat ada seseorang datang ke rumahnya. "Katanya untuk obat penenang," ujarnya.
Nurhaidah yang sehari-hari berdagang ikan itu mengatakan, uang hasil penjualan pil koplo sebesar Rp 500 ribu telah dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.(Aley Kurnia)
Ibu empat itu, menurut Slamet, ditangkap di rumahnya pada Rabu malam (29/9) berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat digerebek, polisi menemukan 31.610 butir pil koplo jenis trihexyphenidyl warna putih yang disimpan di dalam kamar.
Pil koplo itu dikemas dalam bungkusan yang berisi 1.000 butir per bungkus. Pil tersebut akan dijual dengan harga Rp 500 ribu per bungkus.
pil koplo tersebut sebelumnya dibeli oleh suaminya, Misyono, yang telah meninggal 20 hari lalu. Misyono juga pernah menjadi tahanan Polres atas kasus yang sama. Selain menyimpan, Nurhaidah pernah satu kali menjual satu bungkus pil koplo.
Nurhaidah dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Nurhaidah membantah berjualan pil koplo. Menurutnya, barang tersebut dibeli oleh suaminya dua hari sebelum meninggal. Dia mengaku tidak tahu mengenai kegunaan pil tersebut. Namun dia mengaku pernah satu kali menjual satu bungkus pil koplo saat ada seseorang datang ke rumahnya. "Katanya untuk obat penenang," ujarnya.
Nurhaidah yang sehari-hari berdagang ikan itu mengatakan, uang hasil penjualan pil koplo sebesar Rp 500 ribu telah dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.(Aley Kurnia)
Belum ada Komentar untuk "BANYUWANGI.Ibu Rumah Tangga Simpan 31 Ribu Pil Koplo"
Posting Komentar