Ariel Peterpan Terancam 12 Tahun Penjara
22 Okt 2010 1 Komentar
Berkas tersangka kasus video porno, Nazriel Irham alias Ariel Peterpan, telah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik Polri menempelkan sejumlah pasal sangkaan kepada kekasih Luna Maya.
Pasal itu antara lain Pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 27 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 5 ayat 3 huruf b UU Darurat No 1 tahun 1951.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana, ancaman hukuman untuk Pasal 29 UU Pornografi adalah 6 bulan sampai 12 tahun. Untuk UU ITE, 5 tahun, sedangkan UU Darurat memuat ancaman maksimal 10 tahun.
Lantas, berapa ancaman hukuman untuk Ariel atas perbuatannya mesumnya bersama Luna Maya dan Cut Tari? Yoga tidak mau menjawab secara jelas. "Sanksi pidana sesuai pasal-pasal itu," kata Yoga di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Oktober 2010. "Itu tergantung jaksa yang menuntut dan pengadilan yang memutuskan."
Pasal lengkap yang disangkakan adalah Pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 56 ke-2 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan atau pasal 35 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 5 ayat 3 huruf b UU Darurat No 1 tahun 1951.
Pasal itu antara lain Pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 27 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 5 ayat 3 huruf b UU Darurat No 1 tahun 1951.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana, ancaman hukuman untuk Pasal 29 UU Pornografi adalah 6 bulan sampai 12 tahun. Untuk UU ITE, 5 tahun, sedangkan UU Darurat memuat ancaman maksimal 10 tahun.
Lantas, berapa ancaman hukuman untuk Ariel atas perbuatannya mesumnya bersama Luna Maya dan Cut Tari? Yoga tidak mau menjawab secara jelas. "Sanksi pidana sesuai pasal-pasal itu," kata Yoga di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Oktober 2010. "Itu tergantung jaksa yang menuntut dan pengadilan yang memutuskan."
Pasal lengkap yang disangkakan adalah Pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 56 ke-2 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan atau pasal 35 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 5 ayat 3 huruf b UU Darurat No 1 tahun 1951.
1 Komentar untuk "Ariel Peterpan Terancam 12 Tahun Penjara"
wah.... la iki....
Posting Komentar